Bisnis . com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi agar masalah perbedaan pemilih dituntaskan di perwakilan tingkat daerah.
Ketua KPU Husni Kamil mengatakan dalam 1–2 hari Kemendagri akan memberikan penjelasan mengenai koordinasi kegiatan verifikasi bersama di daerah.
“Karena kalau di daerah bisa dituntaskan, maka tidak perlu ada akumulasi di tingkat nasional,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini, Rabu (13/11/2013).
Proses perbaikan data, termasuk verifikasi bersama KPU dengan Kemendagri, akan terus berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan KPU yaitu pada 4 Desember 2013.
“Jika sudah memenuhi kualitas yang diinginkan sebagaimana diatur UU maka semua bisa tuntas, apabila belum, kita akan paparkan secara terbuka,” papar Husni.
Husni menambahkan KPU mengharapkan bantuan dari partai politik, LSM, atau unsur masyarakat lain yang mengaku memiliki data pemilih untuk menyerahkan data ke KPU.
Data tersebut, lanjutnya, bisa menjadi perbandingan atau data tambahan untuk melengkapi data pemilih KPU sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap.
“Kita juga berharap masyarakat yang belum terdaftar itu berinisiatif untuk menyampaikan informasi itu kepada KPU,” kata Husni.
Permasalahan penetapan Daftar Pemilih Tetap muncul karena 10,7 juta nama yang tertera dalam data KPU tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Adapun Undang Undang no. 8/2012 mengharuskan pencantuman NIK dalam nama yang tertera di dalam Daftar Pemilih Tetap.