Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hikmat Tomet, Suami Ratu Atut Meninggal, KPK Tidak Izinkan Wawan Melayat

Hikmat Tomet, suami Ratu Atut meninggal Sabtu (9/11), KPK tidak mengizinkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus penerimaan suap dalam pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) melayat.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengizinkan tersangka kasus penerimaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet.

"Menurut kepala rumah tahanan KPK, setelah berkoordinasi dengan tim penyidik, KPK tidak bisa mengizinkan Wawan melayat karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (10/11/2013).

Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet yang juga kakak kandung Wawan, meninggal dunia pada Sabtu (9/11) karena sakit stroke.

Sementara itu, Wawan berada dalam tahanan KPK pascapenangkapan pada 3 Oktober dini hari karena dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak di MK.

"Kedua karena yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," tambah Johan.

Hikmat Tomet akan dimakamkan pada Minggu siang di pemakaman keluarga di Kecamatan Ciomas, Serang setelah dishalatkan di Masjid Al Bantani sekitar pukul 12.00 WIB.

Politisi partai Golkar itu lahir pada 5 Juni 1955 dan memiliki tiga anak dari Ratu Atut, yakni Andika Hazrumi, Andriana Aprilia dan Ananda Triah Salichan.

Dia menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Banten 2009-2014, dan rencananya akan maju lagi dalam Pemilu 2014 sebagai caleg di Daerah Pemilihan Banten II dari Partai Golkar.

Di sisi lain, kasus Wawan masih dalam tahap penyidikan, KPK telah menyita uang senilai Rp1 miliar sebagai barang bukti di rumah orangtua Susi Tur Andayani yaitu advokat yang diduga menjadi penghubung antara Wawan dengan Akil.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper