Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bengkalis telah dua kali menegah upaya penyelundupan bawang merah dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri sepanjang Oktober 2013.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Bea dan Cukai Senin (04/11/2013), jumlah keseluruhan tegahan tersebut a.l bawang merah dengan total berat sekitar 7,9 ton dan 120 botol MMEA Likeur Chan Lee Chai dengan kadar alkohol 34%.
Modus operandi penyelundupan bawang merah dan MMEA ke wilayah Bengkalis diduga berasal dari Malaysia, dengan menggunakan kapal kayu berukuran muatan sekitar 10 ton. Kapal tersebut juga diduga masuk melalui perairan sungai Liung dan sungai Jangkang pada tengah malam.
Hasil selundupan bawang merah tersebut akan diberikan kepada Balai Karantina Pertanian untuk dilakukan proses lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang mengatur, yakni undang-undang nomor 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Sedangkan terhadap MMEA dan sarana pengangkut berupa kapal motor tanpa nama GT.5 ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara yang kemudian akan ditingkatkan sebagai barang yang menjadi milik negara.
Sekedar informasi, penegahan pertama dilakukan pada 12 Oktober 2013 sekitar pukul 01.00 WIB, dimana saat itu bawang merah tersebut selesai dibongkar dan ditimbun dalam rumah yang sudah tidak dihuni di desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sementara, penegahan kedua dilakukan 15 Oktober 2013 sekitar pukul 08.00 WIB terhadap satu kapal motor yang bermuatan bawang merah dan MMEA. Penegahan dilakukan di perairan sungai Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.