Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Dakwaan Ahmad Fathanah Dibacakan Hari ini

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini akan membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini akan membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK menuntut kolega mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT.Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq,  guna mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee sebesar Rp5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.

Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang itu sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan vonis hari ini dipimpin oleh Nawawi Pomalango.

Ahmad Rozi, kuasa hukum Fathanah, menegaskan jika kliennya siap menghadapi persidangan. "Dia sehat dan siap".

Rozi berharap vonis yang disampaikan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.

Dalam kasus suap impor daging, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.

Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper