Bisnis.com, JAKARTA—PT Djarum masih bisa menggunakan merek Djarum Black Autoblackthrough setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan pembatalan atas merek tersebut yang diajukan oleh Lie Reza H Aliwarga tidak dapat diterima.
Majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar mengatakan Lie Reza H. Aliwarga tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan terhadap Djarum.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013).
Majelis hakim menerangkan mes kipun Lie Reza terbukti melakukan perjanjian lisensi dengan Adhi Soebekti, pemegang asli merek auto black through. Tetapi, lisensi itu belum diterima oleh Direktorat Merek Di rektorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan In telektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Lie Reza disebutkan belum mem bayar biaya pencatatan, sehingga perjanjian lisensi belum di catat dan diumumkan di Berita Resmi Merek Direktorat Merek.
Sebenarnya dalam perjanjian lisensi dijelaskan apabila ada pelanggaran merek dari pihak ketiga, maka Lie Reza bisa mengajukan gugatan kepada pelanggar merek.
Namun, lantaran lisensi belum tercatat maka berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2901 tentang Merek penggugat dipandang tidak mempunyai kedudukan hukum.
Atas putusan ini, kuasa hukum Lie Reza, Jaswin Damanik, mengatakan akan memikirkan lebih dulu langkah selanjutnya. Sementara itu, kuasa hukum Djarum, Musa Si nambela menyambut baik putusan tersebut.
“Dalam UU ketentuannya lisensi harus didaftarkan. Mereka baru mengajukan permohonan tapi belum dicatat,” ujarnya singkat usai persidangan.
Dengan demikian, perusahaan rokok terbesar Indonesia ini bisa leluasa memakai merek Djarum Black Autoblackthrough untuk pameran mobil modifikasi yang mereka gelar di seluruh Indonesia.
Sengketa merek ini bermula ketika Lie Reza, yang mendapat lisensi dari Adhi sejak 12 Oktober 2009 untuk merek Auto Black Through, menggugat Djarum karena menggunakan nama Djarum Black Autoblackthrough.
Penggugat menerangkan pihaknya telah memulai usaha di bidang jasa pameran sejak Juni 2001. Setelah beberapa kali menggelar pameran, pihak tergugat mulai berpartisipasi pada 2003.
Lie mengungkapkan setahun kemudian pihaknya menawarkan konsep dan nama pameran Auto Black Through dengan nuansa night club kepada beberapa sponsor.
Djarum mengungkapkan ketertarikannya dan kedua pihak pun bekerja sama mulai 2004. Kerja sama ini terus berlangsung di tahun-tahun berikutnya selama 7 tahun, di berbagai daerah.
Namun, pada 2013 tanpa sepengetahuan penggugat, pihak Djarum tiba-tiba menggelar pameran serupa dengan konsep dan merek Djarum Black Autoblack through.
MEREK BMW
Sementara itu, BMW perusahaan otomotif ternama asal Jerman, mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap pengusaha Jakarta bernama Henrywo Yuwijoyo Wong terkait merek Body Man Wear.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, Selasa (22/10/2013), BMW atau Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft menilai Henrywo memiliki itikad tidak baik ketika mendaftarkan mereknya dan berniat membonceng keterkenalan penggugat.
Selain itu, terdapat persamaan di penyebutan huruf BMW, tampilan visual, dan kesan keseluruhan me rek kepunyaan Henrywo dengan milik mereka.
Penggugat menerangkan tergugat memproduksi pakaian dengan merek Body Man Wear. Merek itu disingkat BMW dan tercetak pada label yang berisi gambar dari mobil BMW penggugat.
Henrywo juga dipandang mempunyai iktikad tidak baik karena memakai logo yang berbeda dengan yang didaftarkan di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dalam perkara ini, penggugat diwakili kuasa hukumnya Nanang Setiawan dan Juliane Sari Manurung .
Atas gugatan ini, tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Ruli Johari membantah dalil-dalil penggugat. “Merek kami sudah terdaftar di Direktorat Merek sejak 2002. Kelas barangnya pun berbeda jauh dengan mereka,” tuturnya seusai persidangan, Selasa (22/10).
Apalagi, tambah Ruli, gugatan itu sudah lewat 5 tahun. Pasal 69 Ayat 1 UU Merek menyatakan gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran.
Merek tergugat terdaftar di Direk torat Merek di bawah nomor IDM000016513 sejak 17 September 2004. Sementara itu, logo terdaftar di bawah nomorIDM000181631 sejak 20 Oktober 2008.
Sidang lanjutan sengketa merek ini dijadwalkan digelar kembali pada 29 Oktober dengan agenda duplik dari penggugat.