Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan

Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah mengingatkan bahwa sudah ada fatwa haram bagi praktik pembakaran lahan secara sengaja yang menyebabkan dampak buruk dan merugikan orang lain.

Bisnis.com, SAMPIT - Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah mengingatkan bahwa sudah ada fatwa haram bagi praktik pembakaran lahan secara sengaja yang menyebabkan dampak buruk dan merugikan orang lain.

"Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia, hukumnya haram," tegas Sekretaris Umum MUI Kalteng, Samsuri Yusup di Palangka Raya dihubungi dari Sampit, Jumat (18/10/2013).

Pernyataan itu disampaikan Samsuri menyikapi kebakaran lahan yang saat ini masih marak terjadi di sejumlah daerah di Kalteng, seperti di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ditegaskannya, fatwa tersebut merupakan keputusan MUI se-Kalimantan Nomor 128/2006 tanggal 13 Desember 2006 Masehi atau 22 Dzulqaidah 1427 Hijriah.

Dia mengajak masyarakat menahan diri untuk tidak membakar lahan, terlebih dalam kondisi seperti sekarang ini ketika curah hujan jauh berkurang sehingga kebakaran lahan dalam skala besar sangat rawan terjadi.

"MUI mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa tindakan itu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas. Apalagi kalau sampai menimbulkan kabut asap maka bisa mengganggu kesehatan masyarakat," jelas Samsuri.

Ajakan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan juga diserukan oleh tokoh agama di Kabupaten Kotim melalui berbagai cara. Seperti saat shalat Jumat, khatib mengajak masyarakat untuk peduli dan mencegah kebakaran lahan serta kerusakan lingkungan lainnya karena dampaknya bisa mengancam masyarakat luas.

Seperti saat shalat Jumat di Masjid Al Falah Sampit, khatib mengingatkan bahwa kerusakan dan bencana alam di bumi ini sebagian besar dipicu oleh ulah manusia. Tidak terkecuali munculnya asap akibat kebakaran lahan, berawal dari tindakan manusia.

Seluruh umat diajak untuk mengintrospeksi diri dan peduli terhadap lingkungan agar bencana tidak sering terjadi karena dampak buruk yang ditimbulkan akan dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Semua pihak diingatkan untuk tidak saling melempar tanggung jawab karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah. Langkah yang harus dilakukan justru adalah bersama-sama menanggulangi kebakaran lahan dan kerusakan lingkungan lainnya sehingga tidak sampai menimbulkan bencana. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper