Bisnis.com, MEDAN- Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengaku telah mengawasi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejak 2012 lalu.
Akan tetapi, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap ketua MK maupun pejabat-pejabat yang diduga melakukan transaksi mencurigakan.
Dia mengatakan hal tersebut disela sosialisasi terkait rencana implementasi penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL) bagi penyedia jasa keuangan, di Hotel JW Marriott, Medan, Kamis (10/10/2013).
"Kami menyadap transaksi keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menyadap pembicaraannya. Kami telah memantau Akil Mochtar sejak 2012," ujarnya.
PPATK mengatakan menerima jutaan laporan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan. Nantinya dari transaksi yang tidak wajar itu akan diketahui jumlah transaksi dan aliran dana dari rekening seseorang. PPATK memang dikecualikan dari undang-undang kerahasiaan termasuk rahasia perbankan.
"Saya sudah tahu Akil Mochtar [mencurigakan], tetapi kami tidak boleh berbicara. Sekarang karena sudah ketangkap KPK, jadi bisa bilang," ujarnya. (ltc)