Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengevaluasi sumur minyak tua yang dikelola masyarakat atau koperasi unit desa karena dijalankan tak profesional.
Bupati Bojonegoro Suyoto menguraikan sumur tua yang dikelola masyarakat secara legal melalui koperasi unit desa maupun yang ilegal tak terpantau produksinya. Eksploitasi juga tidak memerhatikan kaidah lingkungan.
"Kami akan evaluasi karena mereka tidak cakap, warga tidak punya kemampuan, tanggung jawabnya rendah," jelasnya ditemui di Surabaya, Senin (7/10/2010).
Suyoto menuturkan produksi sumur tua di wilayahnya tak terdata pasti karena rendahnya transparansi kelolaan. Terlebih ada warga yang beroperasi ilegal atau eksploitasi tanpa izin.
"Pengelolaan baiknya diserahkan ke BUMD nanti WKP [wilayah kerja pertambangan] dikerjasamakan dengan yang kompeten jadi transaparan," tambahnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat ada 2.496 sumur tua di Jateng, Jatim dan Madura. Khusus di Bojonegoro, produksi 110 sumur diserahkan ke KUD Sumber Pangan dan 114 diserahkan ke KUD Usaha Jaya Bersama tahun lalu.
Kedua lembaga itu mengelola sumur yang sebelumnya dikelola KUD Bogo Sasono yang vakum. KUD dalam eksploitasi sumur tua berperan sebagai subkontraktor dan diatur dalam Permen ESDM No.1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.