Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Bantah Uang Rp1 Miliar untuk Akil Mochtar

Bisnis.com, JAKARTA-Tersangka kasus suap sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak, Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku tidak mengetahui penggunaan uang Rp1 miliar yang disangkakan diberikan untuk Ketua

Bisnis.com, JAKARTA-Tersangka kasus suap sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak, Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku tidak mengetahui penggunaan uang Rp1 miliar yang disangkakan diberikan untuk Ketua Mahkamah Konsititusi nonaktif Akil Mochtar.

Hal itu disampaikan oleh Efran Helmi Juni, pengacara tersangka yang merupakan istri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

"Apa yang dilakukan Pak Wawan [Tubagus ChaeriWardana] menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi kepada Pak Akil kami tidak tahu," katanya, seperti dikutip Antara, Senin (7/10/2013).

Susi adalah Susi Tur Andayani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dia merupakan advokat yang diduga menjadi penghubung Akil dengan Wawan.

Wawan mengakui pemberian uang Rp1 miliar yang ditemukan KPK di rumah orang tua Susi di Jakarta, tetapi tidak mengakui bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk Ketua MK nonaktif Akil Moctar.

"Nanti Pak Wawan akan terbuka ke KPK, karena alasan dan buktinya ada, termasuk soal penerimaan itu," tambah Efran.

Susi, menurut Efran, menjadi pengacara untuk sengketa pilkada Serang.

Walikota Serang saat ini diketahui adalah Tubagus Haerul Jaman yang merupakan adik tiri Ratu Atut.

"Bu Susi yang urus sengketa pilkada Serang, kalau Pak Wawan tidak ada kaitannya dengan Lebak," tambah Efran.

Pengacara Wawan yang lain, Tubagus Sukatma pun membantah indikasi bahwa uang Rp1 miliar diberikan oleh Ratu Atut.

"Ada indikasi yang menyebut uang itu dari Bu Atut, itu juga tidak ada, siapa saja yang menyebut sumbernya dari Atut itu bukan, Bu Atut sama sekali tidak terlibat dan mengetahui masalah ini," kata Tubagus.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka lain yang diduga menerima suap dalam perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orang tua Susi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper