Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berpotensi Lemahkan KPK, ICW Desak Pembahasan RUU KUHP Dihentikan

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP dan mengembalikan kepada pemerintah untuk diperbaiki karena berpotensi melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Pasalnya

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP dan mengembalikan kepada pemerintah untuk diperbaiki karena berpotensi melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pasalnya regulasi seharusnya lahir untuk memberikan dukungan bagi upaya pemberantasan korupsi dan mendukung optimalisasi lembaga pemberantasan korupsi," kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan penarikan naskah RUU KUHP dan KUHAP yang dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK.

Melalui siaran persnya, Emersonj mengatakan kendati saat ini sudah ada regulasi tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001, para penyusun RUU KUHP tetap memasukkan delik pidana tindak pidana korupsi dalam revisi regulasi tersebut.

Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Buku II tentang Tindak Pidana khususnya Bab XXXII tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan Pasal Pidana Korupsi dalam RUU KUHP juga hanya 14 Pasal (Pasal 688-702). Bandingkan dengan UU Tipikor yang saat ini berlaku terdiri dari 31 jenis tindak pidana korupsi.

"Dari aspek pemidanaan, hukuman pidana dalam RUU KUHP lebih rendah daripada UU Tipikor yang saat ini berlaku," katanya.

Selain itu, lanjutnya, dengan lahirnya UU KUHP baru, berdasarkan ketentuan peralihan maka UU di luar ini termasuk UU Tipikor diberikan waktu transisi selama tiga tahun untuk menyesuaikan.

"Artinya, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum lain dipastikan akan mengalami kemunduran," katanya.

Ia mengemukakan langkah DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dalam sejumlah ketentuannya mengandung upaya pelemahan atau "pembunuhan" terhadap KPK, patut dicurigai, dan ini bukan tanpa alasan.

"Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politisi Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa di antaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor,"  ujar Emerson,

Selain itu, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politisi atau partai politik untuk Pemilu 2014.

Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat "bola liar" tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper