Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menghentikan kegiatan penambangan bahan galian C (tanah urug) di wilayah tersebut, terutama ditujukan perusahaan tak memiliki izin lengkap (dokumen lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan/Amdal).
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyebutkan penghentian aktifitas penggalian tanah urug itu berlaku selama 27 September -2 Oktober tahun ini, setelah disepakatinya kebijakan tersebut bersama para penambang bahan galian C pekan lalu.
Sejauh ini, lanjutnya, sebagian besar penambang galian C di wilayah Kabupaten Gresik tidak memiliki izin lengkap, maka kegiatannya dihentikan.
“Kami masih melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) di Jakarta, pada Rabu (2/10 2013) mendatang akan dikaji kembali pemberian izin penambangan galian C,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima pada Minggu (29/09 2013).
Pemkab Gresik menerjunkan 50 aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satu peleton staf Dinas Perhubungan Gresik guna merazia kegiatan penambangan galian C . Aparat sebanyak itu ditugaskan menertibkan kegiatan penambangan di Gresik bagian Selatan dan Gresik bagian Utara.
“Jangan kuatir, semua penambang yang melanggar harus anda amankan dan jangan takut pada orang yang mem-backing-i. Anda kami lengkapi dengan surat tugas khusus dan anda berhak mendapatkan honor khusus selama bertugas,” tandas Sambari kepada aparat Satpol PP dan staf Dishub Gresik.
Sambari juga memperingatkan kepada para petugas penertiban itu agar tidak ‘main mata’/bersekongkol dengan para pengusaha tambang galian C liar.
Terkait penghentian operasionalisasi usaha tambang galian C, Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Agus Setya Prambudi menyebutkan bahwa di wilayah tersebut hanya ada dua perusahaan tambang galian C yang mengantongi izin lengkap, termasuk Amdal.
“Penghentian total hanya ditujukan bagi perusahaan tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap serta dokumen lingkungan,” paparnya.
Kegiatan penambangan tanah urug di Kabupaten Gresik selama ini hanya dikenakan tarif pajak Rp12.500 per truk yang diberlakukan dengan sistem kuponisasi sejak 2002 berdasarkan Perda No. 21/1997. Tarif tersebut akan dinaikkan.