Bisnis.com, JAKARTA—Upaya Bank of New York Mellon cabang London dalam mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Bakrieland Development Tbk. kandas setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut.
Dalam sidang yang digelar Senin (23/9), majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut yang dilayangkan oleh Bakrieland.
“Menyatakan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut termohon. Menyatakan menolak permohonan PKPU pemohon,” paparnya dalam amar putusan.
Majelis hakim menjelaskan ada beberapa pasal dalam trust deed yang mengesampingkan hukum Indonesia dan menggunakan hukum Inggris.
Dengan adanya pilihan hukum pengadilan Inggris atau Wales, maka majelis hakim memandang sudah sepatutnya perkara tersebut diperiksa di pengadilan yang ada di dua wilayah itu.
Selain itu, pembuktian utang dipandang tidak sederhana lantaran eksistensi perjanjian pemberian jaminan oleh Bakrieland diklaim belum jelas keabsahannya. Termohon menuturkan pem berian jaminan belum jelas tunduk pada hukum Inggris atau Indonesia.
Atas putusan ini, Bank of New York yang diwakili kuasa hukumnya Nira Nazarudin mengaku sangat kecewa. Dia mengatakan masih ada upaya hukum lain yang bisa diajukan, salah satunya kasasi. Namun, hal itu masih akan dibicarakan dengan kliennya.
Nira mengungkapkan pihaknya sudah mempertimbangkan semua kemungkinan. “Kompetensi absolut sudah kami bantah dalam replik. Ada pilihan untuk menggunakan hukum Inggris atau tidak,” terangnya seusai persidangan.
Terkait trustee, Nira menilai konsep di Indonesia mau pun di luar negeri sama saja.
Sementara, kuasa hukum Bakrieland G.P. Aji Wijaya menyambut baik putusan ini. “Tidak semua perkara bisa diperiksa di sini [pengadilan di Indonesia], silakan selesaikan dulu sesuai kesepakatan. Kalau sudah ada pilihan hukum, taatilah kesepakatan yang sudah ada.”
Aji melanjutkan UU Pasar Modal menjelaskan wali amanat atau trust haruslah terdaftar di Indonesia. Demikian juga dalam PBI yang menyatakan trust mesti berbadan hukum Indonesia dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland Yudy Rizard Hakim menambahkan pihaknya beriktikad baik menyelesaikan perkara ini. “Adanya permohonan PKPU tidak menghentikan diskusi antara perusahaan dengan para kreditur,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bakrieland telah dimohonkan PKPU oleh Bank of New York Mellon cabang London karena diklaim memunyai utang sebesar US$160,71 juta yang telah jatuh tempo.
Utang muncul terkait obligasi senilai US$155 juta yang diterbitkan oleh BLD Investments Pte. Ltd. pada 23 Maret 2010. Dalam penerbitan surat utang yang memiliki kupon bunga 8,625% tersebut, Bakrieland bertindak sebagai penjamin. Adapun BLD Investments merupakan anak usaha perusahaan properti itu.
Surat utang tersebut bertenor 5 tahun, tetapi para pemegang obligasi menggunakan hak put option sehingga jangka waktunya dipercepat menjadi 3 tahun.
Pada Feb ruari dan Maret 2013, termohon telah mengatakan tidak sanggup melunasi utang karena sejumlah proyek tidak berjalan sesuai rencana.
Bakrieland, yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode ELTY, pun memilih mengusulkan restrukturisasi utang dan membentuk coordinating committee (panitia kredit) untuk memfasilitasi negosiasi dengan kreditur.