Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Hambalang: KPK Periksa Djoko Pekik

Bisnis.com, JAKARTA--Terkait penyelidikan kasus korupsi pengadaan fasilitas olahraga di Hambalang, hari ini KPK memeriksa Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik.

Bisnis.com, JAKARTA--Terkait penyelidikan kasus korupsi pengadaan fasilitas olahraga di Hambalang, hari ini KPK memeriksa Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik.

Djoko mengaku dalam pemeriksaan tersebut, dirinya ditanyai mengenai proses pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Hal itu, karena dirinya menjadi pelaksana tugas dari proyek itu, menyusul Sesmenpora Wafid Muharam yang harusnya bertanggung jawab, saat itu terjerat kasus penerimaan suap terkait proyek Sea Games Palembang.

"Diperiksa selaku pelaksana tugas sekretaris menteri 2011, terkait prosesnya karena saya dianggap tahu mekanismenya, dan saya jelaskan," ujar Djoko.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas olahraga Hambalang ini, dilakukan KPK karena adanya indikasi korupsi. Juga sebagai pengembangan dari kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Namun, hingga kini KPK masih menyelidiki kasus itu, dan belum menetapkan tersangka.

Sementara itu, dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, tiga tersangka sudah ditetapkan oleh KPK.

Yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper