Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar, Lautan Emas Diberi Waktu Perbaiki Proposal Perdamaian

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan investasi emas PT Lautan Emas Mulia kembali mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permintaan debitur.

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan investasi emas PT Lautan Emas Mulia kembali mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permintaan debitur.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman mengatakan perpanjangan masa PKPU diharapkan digunakan dengan baik untuk memperbaiki proposal perdamaian.

“Menyatakan mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU selama 90 hari,” ujarnya dalam sidang, Senin (16/9/2013).

Dengan demikian, Lautan Emas Mulia (LEM) mempunyai waktu hingga pertengahan Desember untuk menyerahkan proposal perdamaian baru. Ini merupakan kali kedua perusahaan memperoleh perpanjangan PKPU setelah pada 18 Juni pengadilan juga memberikan penambahan waktu selama 90 hari.

Darwin Aritonang, dari tim pengurus menuturkan selain pembahasan proposal perdamaian, perpanjangan PKPU tetap ini akan digunakan untuk verifikasi aset. “Verifikasi tagihan sebenarnya sudah selesai.

Aset ini yang masih kami kumpulkan informasinya,” ungkapnya seusai sidang. Menurut Darwin, para kreditur menginginkan pengurus mencari tahu kebenaran usaha tambang batu bara yang sempat disebutkan debitur.

DANA NASABAH

LEM memang mengklaim dana dari nasabah diinvestasikan lagi di pertambangan batu bara dan diharapkan tahun depan sudah bisa memberikan keuntungan sekitar Rp120 miliar sampai Rp200 miliar.

Dia melanjutkan pihak debitur sebenarnya sudah menyerahkan rencana perdamaian. Kreditur pun telah memberikan masukan agar beberapa klausul diperbaiki. Namun, keinginan para nasabah ini belum dibahas.

Mengenai rencana debitur mengajukan renvoi alias keberatan karena ada perbedaan jumlah tagihan, Darwin mengaku belum mengetahui kelanjutannya. “Iya, memang tadinya mereka mau renvoi. Tetapi tidak jadi, entah apa alasannya,” tuturnya.

Perbedaan tagihan ini terjadi karena berbagai sebab, seperti tagihan yang sudah dibayar malah didaftarkan kembali. Akibatnya, jumlah tagihan yang dipegang oleh pengurus dan debitur berbeda sekitar Rp200 miliar.

Berdasarkan catatan pengurus, total tagihan menyentuh Rp618,4 miliar yang berasal dari 2.400 lebih nasabah. Adapun, jumlah invoice mencapai 6.600 buah.

LEM merupakan satu dari beberapa perusahaan investasi emas yang diajukan ke pengadilan karena gagal membayar investornya.

Awalnya, mereka dimohonkan pailit oleh tiga nasabahnya. Namun, sebelum putusan dijatuhkan ternyata direksi perusahaan memohonkan PKPU. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun mengabulkan permohonan itu pada Mei 2013.

Para investor LEM disebutkan berada di delapan kota, yakni Bandung, Bogor, Cirebon, Jakarta, Pa lembang, Serpong, Semarang, dan Medan.

Dalam proposal perdamaian yang telah diserahkan itu, LEM mengusulkan hanya membayar sisa atau selisih utang pokok saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper