Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini bertemu dengan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk berkonsultasi tentang sejumlah perundangan macet.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan pertemuan tersebut merupakan pertemuan konsultasi untuk mendiskusikan sejumlah perundangan yang saat ini masih dibahas di parlemen.
"Pertemuan berkaitan dengan RUU yang belum terselesaikan, karen ada beberapa undang-undang yang macet di pemerintahan. Misalnya UU jalan, tabungan perumahan rakyat [Tapera], kemudian UU mengenai Pemda, UU Desa, dan lain sebagainya. Itu yang dikonsultasikan," ujarnya di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (16/9/2013).
Selain Pramono, tampak hadir Ketua DPR Marzuki Ali, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan Wakil Ketua DPR Sohibul Iman.
Berdasarkan catatan Bisnis, hingga saat ini masih ada sekitar 46 draft rancangan undang-undang dan naskah akademik rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR.
Sebanyak 23 di antaranya berada dalam lingkup bidang politik dan keamanan dan saat ini ditangani oleh Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Legislasi, serta tujuh lainnya ditangani oleh Panitia Khusus.
Kemudian sebanyak sembilan di antaranya berada dalam lingkup bidang kesejahteraan rakyat dan saat ini sedang dibahas oleh Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Badan Kehormatan.
Kemudian sebanyak dua di antaranya berada dalam lingkup bidang ekonomi dan keuangan, yaitu RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, serta RUU tentang Usaha Perasuransian. Dua RUU tersebut pada saat ini sedang dibahas oleh Komisi XI bersama Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Kemudian sebanyak 16 lainnya merupakan RUU yang berada dalam lingkup bidang Industri dan Pembangunan dan sedang dibbahas di Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, dan Komisi VII.
Di antaranya RUU tentang Holtikultura, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Rumah Susun, RUU tentang Pangan, RUU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, dan lainnya.