Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mafia Merek, Binatama Kreasi Busana Dirugikan Rp8 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Binatama Kreasi Busana (BKB) menderita kerugian Rp8 miliar akibat praktik mafia merek yang membuat perusahaan dilarang menggunakan merek Maxima beserta logonya untuk seluruh produksi tekstil.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Binatama Kreasi Busana (BKB) menderita kerugian Rp8 miliar akibat praktik mafia merek yang membuat perusahaan dilarang menggunakan merek Maxima beserta logonya untuk seluruh produksi tekstil.

"Klien kami menderita kerugian cukup besar mencapai Rp8 miliar. Hal itu karena seluruh produksi tekstil merek Maxima ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia," ujar Sunggul Sirait, kuasa hukum PT BKB, dalam keterangan pers, Kamis (12/9).

Dia mengatakan itu terkait dengan persidangan Pengadilan Negeri Tangerang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu perpanjangan izin atas produksi tekstil bermerek Maxima yang melibatkan pengusaha Jok Pin alias Apin, Senin (9/9). Perbuatan tersebut dapat diancam 7 tahun penjara.

Persidangan yang dipimpin hakim Ferdinandus B, SH, MH, mendengar keterangan saksi-saksi antara lain Tatang Regi, Edwin, dan Subagio, terkait dengan pemalsuan surat perpanjangan izin merek dan logo Maxima yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek pada Departemen Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM).

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sriyati Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tangerang, perbuatan terdakwa Ng Jok Pin terungkap setelah pemasangan iklan di salah satu surat kabar nasional edisi 17 November 2005. Iklan itu  mengingatkan PT Binatama Kreasi Busana agar tidak lagi menggunakan merek Maxima beserta logonya.

Hal itu dilakukan setelah terjadinya pengalihan kepemilikan atas merek Maxima beserta logo, atau barang/jasa kelas 24 berupa produk tekstil yang terdaftar bernomor 344571 pada Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek pada Departemen Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM), dari pemilik awal Tatang Regi kepada Ng Jok Pin alias Apin.

Perubahan status hukum itu berdasarkan Akta Pengalihan Hak tertanggal 20 September 2005, Surat Pernyataan atas nama Ng Jok Pin alias Apin tertanggal 29 Agustus 2005 dan Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu atas Merek terdaftar Maxima beserta logonya tertanggal 30 Agustus 2005 yang diajukan oleh terdakwa.

Guna mengetahui kebenaran iklan itu,  PT BKB melakukan pengecekan ke Dirjen Hak Cipta dan Paten. Ternyata benar, terhitung 29 Agustus 2005 pemilik merek dan logo Maxima adalah terdakwa, bukan lagi Tatang Regi.

Selanjutnya, PT BKB  menghentikan kegiatan produksi, dan menarik seluruh produk tekstil itu dari seluruh Indonesia. Akibatnya, PT BKB menderita kerugian Rp 8 miliar.

Sunggul  menduga terdakwa merupakan salah satu mafia merek yang kerap mendaftarkan merek orang lain ke Dirjen Hak Cipta Paten dan Merek Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya mensomasi produsen pengguna merek tertentu yang sudah didaftarkan.

“Terdakwa pemegang 20 merek terdaftar di Dirjen Hak Cipta Paten dan Merek. Terdakwa tidak memproduksi produk mereknya. Kami punya bukti, dan akan dibeberkan di persidangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan pada pasal 263 ayat (1) KUH Pidana disebutkan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau menyuruh pihak lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, perbuatan itu dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Adapun pasal 266 ayat (1) diterangkan barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper