Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan yang menyatakan bahwa pengamanan keluarga Presiden dan Wakil Presiden (wapres) akan dibatasi sampai tingkat menantu.
Segala pendanaan untuk pengamanan tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang ditandatangani presiden pada 27 Agustus 2013.
Ketentuan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Presiden dan Wapres beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan merupakan representasi negara.
Oleh karena itu, ancaman dan gangguan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan pemerintah.
PP ini menegaskan bahwa Presiden dan Wapres beserta keluarganya mendapatkan pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga Presiden dan Wapres meliputi istri atau suami, anak, dan menantu.
“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan beritan dan pengawalan,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP tersebut sebagaimana dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Pengamanan pribadi dilaksanakan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) secara melekat dan terus-menerus di manapun berada.
Selanjutnya pengamanan instalasi dilaksanakan oleh Paspampres juga, yang berkoordinasi dengan Polri dan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Kemudian pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Adapun pengamanan Presiden dan Wapres beserta istri atau suami di luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI yang berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala BIN, dan Kapolri.
Untuk pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wapres di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI. Pelaksanaannya dilakukan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan yang berkoordinasi dengan Polri.
“Presiden dan Wapres beserta keluarganya mendapat pengamanan sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 12.
PP ini juga menyebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wapres beserta keluarganya juga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. Keluarga yang dimaksud meliputi istri atau suami.
“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, dan pengamanan penyelamatan,” bunyi Pasal 13 Ayat (4) PP.
Pasal 20 PP ini menegaskan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
“Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan, yang bisa disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI,” bunyi Pasal 21 Ayat (1,2).
Adapun pengamanan terhadap tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, dan pengawalan.
“Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di dalam negeri,” bunyi Pasal 26. (ltc)