Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menilai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, adalah keputusan yang keliru.
Pasalnya, katanya, Century adalah perusahaan terbuka yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan pada saat itu. "Karena tidak aktif diperjualbelikan, maka tidak sistemik," ujar Fuad usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi tersangka kasus Century Budi Mulya.
Menurut Fuad, dirinya juga pernah mengikuti rapat rencana bailout bank tersebut, tetapi hanyalah sebagai narasumber. Artinya, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan masukan bahkan menentukan hasil rapat.
Fuad juga enggan membeberkan pertanyaan penyidik mengenai pemeriksaannya hari ini. Namun, lanjutnya, pemeriksaan itu terkait informasi yang diketahuinya mengenai rapat penetapan bailout Century.
Hari ini, KPK memang memeriksa Fuad Rahmany terkait kasus Century. Dirinya dianggap mengetahui mengenai penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka, pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.