Bisnis.com, JAKARTA - Vonis yang diberikan kepada terdakwa korupsi Djoko Susilo sepertinya tidak adil bagi masyarakat Indonesia. Lama vonis ini setengahnya dari tuntutan KPK kepada yang bersangkutan.
Apalagi, di tempat lain terdakwa Cebongan mendapat vonis yang lebih berat dengan kasus yang sepertinya “membela kepentingan rakyat”
KPK menuntut 18 tahun dan denda Rp1 miliar atas kejahatan korupsi yang terbukti dilakukan Djoko Susilo. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, tuntutan tersebut didiskon menjadi vonis 10 tahun dan denda 500 juta rupiah. Terdakwa Djoko Susilo terbukti melakukan pencucian uang sebesar 32 miliar rupiah yang berasal dari hasil korupsi alat simulator SIM.
Baik KPK maupun tersangka Djoko Susilo sedang melakukan banding terkait putusan tersebut. KPK menuntut pemberian hukuman yang lebih lama, dan Djoko Susilo jelas menginginkan hukuman yang lebih ringan. Siapapun yang menang, sepertinya rakyat harus diberi keadilan yang sebenarnya.
Menanggapi vonis 10 tahun, sebenarnya vonis tersebut cukup memberatkan Djoko Susilo. Kelahiran 1960, jelas kalau dihitung-hitung, yang bersangkutan akan keluar dari penjara pada umur 63 tahun. Tidak ada pengurangan hukuman bagi tersangka tipikor. Itupun kalau masih sehat dan hidup. Selain sanksi hukum, sanksi sosial juga akan diterima sepanjang hayat, berikut kesempatan berpolitik juga akan dicabut.
Mudah-mudahan KPK tetap bersemangat melakukan banding terhadap putusan vonis kepada Djoko Susilo dan selanjutnya bisa menang, sehingga harapan rakyat terhadap keadilan hukum bisa terwujud. Atas nama bangsa Indonesia, mari kita dukung KPK.
Pengirim:
Narila Putri
Petamburan, Jakarta Pusat