Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harry: Ada Persekongkolan Paul Willis & PT Indo Multi Niaga

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Intrepid Mines Limites, Harry Ponto, mengklaim adanya persekongkolan antara penggugat Paul Willis dengan pemegang saham PT Indo Multi Niaga (PT INM) membatalkan perjanjian kerja sama jual beli saham Proyek Tambang Emas

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Intrepid Mines Limites, Harry Ponto, mengklaim adanya persekongkolan antara penggugat Paul Willis dengan pemegang saham PT Indo Multi Niaga (PT INM) membatalkan perjanjian kerja sama jual beli saham Proyek Tambang Emas Tujuh Bukit antara PT Intrepid dengan PT INM.

Persekongkolan itu disampaikan Harry Ponto sebagai kuasa hukum Intrepid Mines Limites dan Emperor Mines Ltd seusai sidang pembacaan Replik sengketa pengelolaan Proyek Tambang Emas Tujuh Bukit Banyuwangi, antara pengusaha tambang asal Australia Paul Willis dengan mitra bisnisnya Intrepid Mines Limites dan Emperor Mines Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (3/9/2013).

Sebelumnya, dalam gugatannya, pengusaha pertambangan asal Australia Paul Michael Willis yang mengelola usaha tambang Indoaust Mining Pty menggugat perusahaan tambang, yakni tergugat I, Emperor Mines Ltd, tergugat II Intrepid Mines Ltd, tergugat III, Indo Multi Niaga.

Selain itu, turut tergugat I, Chief Executive Officer Intrepid, Bradley Austin Gordon, turut tergugat II, General Counsel Intrepid, Vanessa Mary Chidrawi dan turut tergugat IV, para pemegang saham PT Indo Multi Niaga.

Adapun alasan gugatannya, Willis mengklaim dipaksa melepaskan hak atas Proyek Tambang Emas Tujuh Bukit dan memberikannya kepada Emperor Mines Limited.

Hal itu disampaikan Harry berkaitan adanya pengakuan dari pemegang saham PT Indo Multi Niaga, yakni Direktu IMN, Maya Ambarsari dan Komisaris IMN, Andreas Reza Nazaruddin yang mengakui kesepakatan yang dituangkan dalam termination agreement ada unsur paksaan.

"Mana ada seorang yang dituduh dalam sebuah sidang perkara mengakui dengan mudah dan membenarkan gugatan,” ungkap Harry.

Harry mengindikasikan sangat jelas bahwa gugatan Paul Willis terhadap kliennya Intrepid Mines dan Emperor Mines terkesan terlalu mengada-ada.

Menurutnya, Paul Willis menunjukkan itikad yg tidak baik karena jual beli saham Proyek Tambang Emas Tujuh Bukit itu telah terjadi lima tahun lalu. “Jika benar ada masalah, seharusnya lima tahun lalu dia (Paul Willis) telah mengajukan gugatan.”

Itikad tidak baik tersebut, lanjutnya, ditunjukkan juga atas fakta bahwa yang bersangkutan telah menerima dana kompensasi atas termination agreement sebesar US$2 juta. Yang bersangkutan juga sudah menikmatinya sejak lima tahun lalu.

"Seharusnya kalau memang ada masalah dengan termination agreement, dia tidak menerima atau segera mengembalikan dana kompensasi tersebut, dong…."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper