Bisnis.com--JAKARTA- Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Fincenlia Andika dan Komisaris Ari Kusbiantoro terkait kasus pemberian gratifikasi kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Direktur utama dan komisaris PT KOPL diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (29/8/2013).
Selain dirut dan komisaris, KPK juga memeriksa karyawan bidang Finance PT KOPL Indonesia Prima Hasyim Kardsidik, staf divisi komersil minyak SKK Migas Iman Permana, pegawai di SKK Migas Ridha Permana, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Raharjo yang juga telah dicegah KPK sejak 15 Agustus 2013, serta "head of sales" PT Indobuana Autoraya Lis Damayanti.
KPK pada Selasa (27/8/2013) sudah memeriksa Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana, namun usai pemeriksaan Gde menolak untuk berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pasa 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK. (Antara)
Suap SKK Migas: KPK Periksa Dirut & Komisaris Kernel Oil
Bisnis.com--JAKARTA- Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Fincenlia Andika dan Komisaris Ari Kusbiantoro terkait kasus pemberian gratifikasi kepada mantan Kepala Satuan Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu