Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Syiah Sampang, Ini Rekomendasi Solusi dari 4 Lembaga

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah lembaga negara memberikan sejumlah rekomendasi terhadap pemerintah yang dapat dijadikan sebagai masukan untuk penyelesaian permasalahan yang menimpa warga Syiah Sampang di Madura yang masih belum tuntas hingga saat

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah lembaga negara memberikan sejumlah rekomendasi terhadap pemerintah yang dapat dijadikan sebagai masukan untuk penyelesaian permasalahan yang menimpa warga Syiah Sampang di Madura yang masih belum tuntas hingga saat ini.

Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) Peristiwa Sampang merupakan unit yang dibentuk pada Oktober 2012 dan terdiri dari empat lembaga yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tim ini dibentuk untuk melakukan pemantauan guna mengenali akar masalah, dampak, potensi penyelesaian dan merumuskan rekomendasi bagi pihak terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menyikapi konflik tersebut,” ujar Ketua TTR Masruchah, yang dijumpai di Kantor Komnas HAM, Senin (26/8/2013).

Persoalan Syiah di Sampang ini bukan merupakan persoalan yang baru, karena telah terjadi sejak 2004. Namun, persoalan ini mencuat setelah adanya tindak kekerasan yang terjadi Agustus, 2012 lalu.

"Peristiwa Syiah Sampang ini merupakan persoalan Lokal, Nasional dan Internasional karena menyangkut nasib warga negara dan bangsa yang tidak dapat dibiarkan dan harus segera diselesaikan," imbuhnya.

Berikut ini rekomendasi TTR Sampang kepada pihak berwenang.

Pertama, Presiden selaku Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan pengemban mandat konstitusi, mengambil alih penanganan konflik Sampang dan memastikan pemerintah melaksanakan tanggung jawab untuk mengupayakan rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi seperti diamanatkan oleh Undang Undang No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.

Kedua, Kapolri memastikan jajarannya menjaga netralitas, menjamin rasa aman masyarakat dan tegas melakukan penegakkan hukum, termasuk melindungi para pendamping korban, media, penggiat HAM yang berusaha merawat Indonesia dari tindak intoleransi, demokrasi yang dijamin dalam konstitusi.

Ketiga, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan program-program perdamaian termasuk dengan menggunakan pendekatan kultural untuk mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati hak warga negara atas kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayannya yang ditujukan kepada anak-anak, remaja, dan orang dewasa dan secara khusus meyiapkan dialog-dialog dengan tokoh agama.

Keempat, Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Daerah RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Presiden dan jajarannya dalam menjalankan mandat konstitusi terutama dalam melaksanakan tanggung jawab penegakan HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Kelima, Mendorong DPR RI untuk mencabut Undang Undang yang menjadi celah mengkriminalisasi warga negara atas agama dan keyakinan sesuai dengan hati nuraninya yang berbeda dari pandangan mayoritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper