Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setop Operasional Bus Tidak Laik Jalan

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan pemerintah daerah harus segera menyetop operasional bus yang tidak laik jalan guna mencegah terulangnya kecelakaan maut di Cisarua, Rabu (21/8). Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut ini adalah rem bus yang

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan pemerintah daerah harus segera menyetop operasional bus yang tidak laik jalan guna mencegah terulangnya kecelakaan maut di Cisarua, Rabu (21/8).

Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut ini adalah rem bus yang blong. Ini menunjukan bahwa bus ini dalam kondisi tidak laik jalan. Namun, tetap dipaksakan dan akhirnya berujung maut.

Karena itu, sekali lagi kami menghimbau pemerintah dan pemerintah daerah serta aparat yang memiliki kewenangan untuk menguji kelaikan untuk lebih care. Jangan masalah uji kelaikan hanya dijadikan formalitas saja.

Berdasarkan pasal 48 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu tolok ukur kelaikan jalan kendaraan bermotor adalah sistem rem berfungsi dengan baik.

“Bagaimana kendaraan bermotor bisa dikatakan laik jalan kalau remnya blong? Padahal UU LLAJ sudah secara tegas menyebutkan kendaraan dikatakan laik jalan apabila kendaraan tersebut memenuhi 11 kinerja minimal kendaraan seperti rem berfungsi baik, akurasi pengukur kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan, “ kata Sigit.

Kami mendesak pemerintah dan aparat terkait menegakan implementasi UU LLAJ dengan menyetop operasional kendaraan umum yang tidak laik jalan. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak membiarkan bus-bus tidak laik jalan berkeliaran di jalan raya dan bebas menaikan penumpang.

Kami mendesak pemerintah untuk mewajibkan perusahaan otobus untuk melakukan peremajaan armadanya yang sudah tidak laik jalan.

Harus ada upaya dari pemerintah untuk mendorong peremajaan armada bus. Pemerintah juga harus membantu dan memberikan solusi kepada pengusaha-pengusaha bus agar bisa mendapatkan kemudahakan kredit, perizinan dan memberikan insentif lain yang bisa memdorong pengusaha mau melakukan peremajaan armadanya.

Kami minta perusahaan bus Giri Indah untuk bertanggung jawab terhadap semua korban kecelakaan. Pasal 188, 234 dan  235 UU LLAJ sudah mengatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum dan pengemudi  untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan.

Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal. Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi.
    
Berdasarkan pasal 234 dan 235 UU LLAJ, Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas,Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahliwaris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ.

 

Pengirim:

Sigit Sosiantomo

Kepala Kelompok Fraksi V FPKS DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper