Bisnis.com, JAKARTA - Setelah mangkir dalam panggilan pemeriksaan Jum'at (16/07) kemarin, hari ini Senin (19/8/2013) Wali Kota Bandung Dada Rosada akhirnya datang ke kantor KPK untuk memenuhi panggilan ulang.
Dada yang hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus suap hakim PN Bandung terkait pemulusan penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung, tidak berkomentar banyak saat memasuki gedung KPK.
Dirinya hanya menimpali pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah dirinya siap ditahan karena kasus itu. "Siap, siap," ujarnya singkat.
KPK sendiri meberi sinyal akan segera menahan orang nomor satu di Kota Bandung itu, menyusul pernyataan Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang mengatakan pemberkasan kasus Dada sudah rampung.
Sebelumnya, KPK juga sudah menahan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi Jum'at kemarin. Adapun, Dada mengaku tidak dapat memenuhi panggilan karena harus mengikuti rapat paripurna dengan DPRD Bandung.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam tersangka. Yakni Walikota Bandung Dada Rosada, dan Edi Siswadi yang disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam diubah dalam UU No.21/ tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, empat lainnya yakni Setyabudi Tedjocahyono Wakil PN Bandung Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), Toto Hutagalung (pengusaha).
Kepada Asep Triyana dan Herry Nurhayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Setyabudi TejoCahyono disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Toto Hutagalung, disangkakan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.