Bisnis.com, JAKARTA—Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekuk seorang terduga teroris, Imam Syafei, di Jalan Raya Kemrajen, Kebarongan, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (17/8) sekitar pukul 09.35 WIB.
Penangkapan Imam Syafei merupakan hasil pengembangan kelompol Muhammad alias Ipul alias Sayyef, yang tertangkap sebelumnya di Jalan Malioboro depan halaman Hotel Anna Garuda, Yogyakarta, Jumat (9/8/2013).
Bocah yang masih belia itu merupakan lelaki kelahiran Banyumas Jawa Tengah, 7 Februari 1992, tamat terakhir pendidikan MTS Kebarongan Kemranjen.
“Imam merupakan salah seorang daftar pencarian orang [DPO], yang terlibat dengan gembong teroris dipimpin oleh Rohadi dan Sigit Indrajit,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).
Pertama, keterlibatan dengan DPO kelompok Rohadi dan Sigit Indrajit, bersama dengan Ovie, Rohadi, dan Imam yang telah tertangkap sebelumnya. Mereka berlatih membuat bom yang dilatih oleh Sepriano alias Mambo. Salah satu aksinya adalah aksi terorisme bom pipa dan bom Mampang, Jakarta Selatan pada Mei 2013.
Kedua, melakukan latihan militer (i’dad) di Gunung Salak pada Januari 2013. Ketiga, pencari dana untuk halaqah atau pengajian anggota kelompoknya yang dipimpin oleh Rohadi.
Terakhir, mengetahui dan terlibat perencanaan teror terhadap umat Budha dengan sasaran bom Kedutaan Besar Myanmar yang sudah dapat digagalkan pada Mei lalu.
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan peran Imam Syafei adalah sebagai pencari dana yang ikut dalam kegiatan pelatihan perakitan bom.
Terkait dengan usia muda Imam Syafei yang masih 21 tahun, Boy menilai pemuda yang berusia antara 18-22 tahun merupakan usia yang potensial untuk direkrut. Menurutnya, pada usia tersebut para pemuda sangat tertarik dengan sesuatu ideologi dan misi dalam rangka mencari jati diri.
“Namun mereka tidak sadar terjerumus melakukan hal yang bertengan dengan nilai-nilai hukum,” jelasnya di Mabes Polri.
Karena itu, Boy mengimbau supaya generasi muda jangan salah memilih tujuan hidup mereka.
Imam Syafei sendiri sudah dibawa ke Jakarta dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka meskipun kepolisian memiliki watu 7x24 jam untuk proses penyelidikan. “Stasus dia [Imam Syafei] sudah tersangka dan akan dilanjutkan dengan penahahan,” katanya.