Bisnis.com, JAKARTA – Hercules Rozario Marshal akan melakukan perlawanan terhadap penahanan yang dianggap tidak sah atas dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang yang saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Hercules, mengatakan perlawanan terhadap penahanan yang tidak sah tersebut akan dilakukan melalui gugatan praperadilan. Rencananya, gugatan praperadilan terhadap Kapolres Metro Jakbar tersebut akan didaftarkan ke pengadilan pada 12 Agustus pekan depan.
“Sebenarnya kami sudah siap ajukan gugatan praperadilan besok hari namun karena cuti bersama maka terpaksa ditunda,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/8/2013).
Selain gugatan praperadilan, kuasa hukum Hercules ini juga akan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan pasal KUHP dengan model mencicil perkara seperti kasus Hercules.
Sayangnya dia tidak merinci pasal berapa yang akan dimohonkan dalam judicial review tersebut. “Pencicilan penanganan perkara jelas-jelas melanggar UUD 45 dan melanggar HAM,” tegasnya.
Boyamin menyatakan sangkaan pemerasan terhadap kliennya sbenarnya tidak cukup bukti karena uang yang dimaksud adalah upah atas pekerjaan penyelesaikan ganti rugi terhadap warga sekitar lahan calon ruko.
“Kesepakatan pemberian upah didahului dengan surat perjanjian. Justru kesepakatan upah terakhir Rp250 juta ternyata baru dibayar Rp50 juta dan ini pun tidak pernah ditagih oleh Hercules,” jelasnya.
Menurutnya, perkara ini sebenarnya terjadi pada 2008 lalu dan sudah diproses oleh pihak berwenang sebelumnya. “Perkara terhadap Hercules adalah bentuk pendzoliman karena terkesan sekedar mencari-cari kesalahan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hercules yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu kembali ditahan oleh Polisi sesaat setelah bebas dari penjara pada Sabtu pekan lalu. Saat ini Hercules ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.