Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratna Dewi Umar Dituntut 5 Tahun Penjara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara.

Namun, menurut Kresno, Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ditjen Bina Pelayanan Medik Departemen itu, dibebaskan dari tuntutan juncto pasal 18, mengenai pembayaran uang pengganti karena jaksa menilai bahwa Ratna tidak menerima keuntungan dari kerugian negara tersebut.

Selain itu, sebagian kerugian sudah dikembalikam ke negara dan telah disita oleh penyidik KPK.

Tuntutan itu didasarkan atas dugaan Ratna telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dari empat pengadaan alat kesehatan pencegahan flu burung.

"Terdakwa selaku direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan menyetujui arahan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan agar dalam pengadaan alat kesehatan dilaksanakan dengan metode penunjukkan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata jaksa dalam tuntutannya, Kamis (1/8/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper