Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hina Presiden, FPI Segera Dijatuhi Sanksi

Bisnis.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan dikenakan sanksi dengan menggunakan UU Ormas yang baru menyusul penghinaan yang dilakukan pimpinan oranisasi tersebut terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bisnis.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan dikenakan sanksi dengan menggunakan UU Ormas yang baru menyusul penghinaan yang dilakukan pimpinan oranisasi tersebut terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, ada sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menangani FPI. Antara lain pasal 57 ayat 2 poin D dan E, serta pasal 60 ayat 2.

"Dan ada pasal lainnya pada UU yang sekarang, No. 17 tahun 2013. Itu sudah bisa diterapkan ke FPI," ujarnya, Jumat (26/7/2013).

Namun demikian, lanjut Gamawan, lebih baik daerah alih-alih pusat yang menangani kasus penghinaan FPI kepada presiden.

"Iya, lebih baik daerah yang lakukan itu kalau ruang lingkupnya daerah. Tetapi jika pusat, dan itu ada bukti kebijakan pusat untuk seluruh Indonesia, berarti Kemendagri," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper