Bisnis.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan dikenakan sanksi dengan menggunakan UU Ormas yang baru menyusul penghinaan yang dilakukan pimpinan oranisasi tersebut terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, ada sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menangani FPI. Antara lain pasal 57 ayat 2 poin D dan E, serta pasal 60 ayat 2.
"Dan ada pasal lainnya pada UU yang sekarang, No. 17 tahun 2013. Itu sudah bisa diterapkan ke FPI," ujarnya, Jumat (26/7/2013).
Namun demikian, lanjut Gamawan, lebih baik daerah alih-alih pusat yang menangani kasus penghinaan FPI kepada presiden.
"Iya, lebih baik daerah yang lakukan itu kalau ruang lingkupnya daerah. Tetapi jika pusat, dan itu ada bukti kebijakan pusat untuk seluruh Indonesia, berarti Kemendagri," ujarnya.