Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri membentuk tim penyelidikan untuk menilai unsur-unsur pidana terkait dengan pernyataan penghinaan Ketua Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan pihaknya tengah mengkaji pernyataan bernuansa menghina tersebut melalui media cetak, elektronik, online, maupun jejaring sosial.
“Kami akan lihat di UU [Undang-undang] yang mana mengatur pelanggaran atas perkataan yang bernuansa pidana. Apakah penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, delik aduan atau biasa, yang jelas tim lakukan lidik,” tegasnya, Kamis (25/7/2013).
Penyelidikan teresebut sudah berlangsung sejak Rabu (24/7/2013), atas perintah Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Sutarman.
Namun, Ronny mengatakan belum menemukan saksi. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan adanya unsur pidana. “Kalau periksa saksi, berarti sudah ada pidana,” terangnya.
Polri mengklaim tidak ada unsur diskriminatif terhadap kasus penghinaan kepada kepala negara, karena seorang pejabat negara dilindungi oleh UU.
Dia menegaskan bagi siapa saja yang berani memberikan perkataan penghinaan kepada kepala negara, itu akan menjadi bagian penyelidikan Polri.
Sebelumnya, Ketua Ormas FPI Rizieq Syihab menyebut Presiden SBY sebagai pecundang. Ini menyusul pidato Presiden yang merespon kasus bentrok antara kelompok FPI dengan warga Kendal, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang tewas. Dalam hal ini, FPI ingin mengambil peran polisi dalam merazia minuman keras.