Bisnis.com, JAKARTA - Istana menegaskan bahwa Forum Pembela Islam (FPI), yang kerap melakukan tindak kekerasan dalam aksinya, belum terdaftar sebagai organisasi masyarakat.
"Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas. Itu hanya forum kumpul-kumpul," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membayar zakat di Kantor Presiden hari ini, Rabu (24/7/2013).
Oleh karena itu, ujar Dipo, FPI tidak dapat ditindak sebagai sebuah organisasi, baik dibekukan atau lainnya. Akan tetapi, ujarnya, setiap pihak yang melanggar hukum, apapun statusnya, tetap harus ditindak sesuai dengan hukum.
"Masalahnya bukan keras, jangan main hakim sendiri. Siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melaanggar hukum, silahkan dihukum," katanya.
Tolak Polemik
Istana menolak menanggapi tuduhan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Presiden Bambang Yudhoyono karena telah menginstruksikan untuk menertibkan organisasi masyarakat tersebut.
Menurut Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha, apa yang disampaikan presiden beberapa waktu lalu terkait dengan FPI adalah semata-mata karena kewajiban kepala negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara.
"Yang disampaikan presiden berdasarkan fakta dan realitas. Apakah itu [tuduhan FPI] penting untuk ditanggapi? Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Di mana pun itu dihormati," ujarnya.
Julian menegaskan RI adalah negara hukum. Dia menyampaikan tidak boleh ada organisasi atau entitas apapun dengan mengatasnamakan agama dan lainnya yang melakukan pembenaran aksi kekerasan terhadap pihak lain.
"Bila ada sesuatu yang dianggap sebagai kemungkaran atau ketidakbaikan, tentu itu tidak dilakukan dengan cara yang tidak lebih baik atau lebih mungkar. Nah presiden menekankan hal itu," ujarnya.
Mengenai FPI, ujarnya, presiden telah memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan penertiban. "Kepolisian telah mendapatkan arahan dan instruksi langsung dari presiden," katanya.
Di sisi lain, status keormasan FPI akan ditinjau kembali melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Ya kita lihat lagi duduk persoalannya. Kemendagri yang membawahi atau mengatur tentang status keormasan. Dalam konteks ini, kita akan lihat apakah yang dimaksud itu statusnya ormas atau bukan atau yang lain," katanya.