Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Larang Truk Beroperasi H-4 hingga H+1 Lebaran

Bisnis.com, DENAPSAR - Jajaran kepolisian daerah Bali melarang kendaraan berat dan truk nonpengangkut bahan pokok beroperasi mulai H-4 hingga H+1 Lebaran 2013 melintas di jalur mudik untuk mengurangi kemacetan.  Komisaris Besar Beno Lauhenapessy,

Bisnis.com, DENAPSAR - Jajaran kepolisian daerah Bali melarang kendaraan berat dan truk nonpengangkut bahan pokok beroperasi mulai H-4 hingga H+1 Lebaran 2013 melintas di jalur mudik untuk mengurangi kemacetan. 
Komisaris Besar Beno Lauhenapessy, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, mengatakan larangan itu ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan operasi selama Ramadan dan Lebaran.

“Hanya truk pengangkut sembako yang boleh melintas pada hari-hari itu,” katanya hari ini, Selasa (23/7/2013).

Kepolisian dan dinas pehubungan setempat akan terus memantau bersama instansi terkait di antaranya Selain truk yang mengangkut sembako, akan memberikan toleransi bagi truk pengangkut bahan bakar minyak dan truk angkutan pos untuk melintasi jalur mudik. Dinas Perhubungan akan memantau arus mudik secara bergantian di sejumlah titik.

Kementerian Perubungan sebelumnya telah mengumumkan truk angkutan barang berukuran jumbo lebih dari dua sumbu roda atau maksimal 16 ton akan dilarang melintasi jalur mudik mulai H-4 hingga Lebaran hari pertama pada 8 Agustus.

Polda Bali juga telah melakukan pemantauan di dua pintu masuk dan keluar Bali yakni di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana serta Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem terkait kesiapan menjelang arus mudik.

Di dua pelabuhan itu, pihaknya bersama ASDP terkait telah meyiapkan kantong parkir yang dipersiapkan untuk truk dan kendaraan roda dua sebagai jalur antrean sehingga diharapkan meminimalisir kemacetan.

Sementara itu, Pemerintah Denpasar menyiagakan dua terminal sebagai posko penampung angkutan Lebaran 2013 setelah menerima surat keputusan tentang rencana operasional dari Kementerian Perhubungan.

Terminal Ubung, yang terletak di barat Kota Denpasar masih disiagakan meski sudah tidak berstatus tipe A.

Adapun terminal kedua adalah terminal Mengwi di Kabupaten Badung. Penunjukan dua terminal ini melalui SK No.611/2013 kementerian perhubungan tentang rencana operasional angkutan Lebaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper