Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Hakim Jadi Tersangka Kasus Mobil DPRD Grobogan

Bisnis.com, JAKARTA -Terkait kasus korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sebagai tersangka karena diduga

Bisnis.com, JAKARTA -Terkait kasus korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah terkait penanganan perkara kasus korupsi tersebut.

Keduanya yakni A merupakan hakim ad hoc Asmadinata dan P adalah hakim karier Pragsono.

Penetapan itu, disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (22/7/2013). "Setelah melakukan pengembangan penyidikan kemudian melakukan penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa A dan P selaku majelis hakim di pengadilan Tipikor Semarang menjadi tersangka," kata Johan Budi.

Dia menjelaskan keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas sangkaan itu, mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar atau penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap yang menjerat hakim PN Semarang Kartini Marpaung, yang tertangkap oleh KPK tengah menerima suap dari seorang swasta bernama Sri Dartuti.

Uang suap diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim terhadap perkara korupsi pengadaan mobil yang terjadi di Grobogan, Jawa Tengah.

Kartini sendiri, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta di pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti menerima suap untuk meringankan hukuman mantan Ketua DPRD Grobogan Muhamad Yaeni dalam kasus korupsi dana perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006 dan 2007.

Selain Kartini, dua orang lainnyanya juga sudah ditahan, yakni Sri Dartutik dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara sedangkan Heru Kisbandono dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Terpidana lainnya, yaitu M. Yaeni telah divonis dengan hasil hukuman penjara dua tahun lima bulan dan denda Rp50 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper