Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam keterangan resminya hari ini, Senin (22/7/2013), kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi kedua instansi untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan hukum larangan monopoli.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan pada 22 Juli oleh Ketua KPPU Nawir Messi dan Jaksa Agung Basrif Arief.
"Nota kesepahaman ini menyempurnakan sistem penegakan hukum pidana persaingan yang terintegrasi, atau integrated competition justice system," terang Nawir.
Dengan penandatanganan ini, KPPU menyatakan alur penegakan hukum pidana persaingan mulai dari penyidikan sampai penuntutan telah lengkap sesuai Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.
Sebelumnya, lembaga persaingan usaha ini sudah melakukan kerja sama serupa dengan Kepolisian RI pada 2011.
Adapun ruang lingkup koordinasi mencakup permintaan data atau informasi, kajian atau penelitian, narasumber atau tenaga ahli atau bantuan hukum, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta penegakan hukum lainnya.