Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR Lebaran, Mayoritas Perusahaan di Malang Raya Langgar Aturan

Bisnis.com, MALANG - Hampir 70% perusahaan yang berada di Malang Raya (Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu) disinyalir belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak sesuai dengan ketentuan.         

Bisnis.com, MALANG - Hampir 70% perusahaan yang berada di Malang Raya (Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu) disinyalir belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak sesuai dengan ketentuan.
         

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Malang Syafriel M. mengatakan mayoritas perusahaan yang ada itu belum memberikan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.04/MEN/1994 tentang  THR bagi pekerja di perusahaan.
         

“Hampir 70% perusahaan di Malang Raya kami sinyalir belum memberikan THR sesuai ketentuan bahkan hal itu juga dilakukan oleh perusahaan besar,” ungkapnya, Minggu (21/7/2013).
         

Menurutnya, buruh yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan wajib mendapatkan THR satu kali gaji. Namun, kenyataan di lapangan masih ada perusahaan yang memberikan THR kepada buruhnya jauh di bawah kelayakan. Bahkan pemberian THR tersebut terkesan ala kadarnya.
         

“Masih ada perusahaan yang bahkan memberikan THR hanya sebesar Rp100.000-Rp200.000 kepada buruhnya karena berbagai alasan di antaranya tidak mampu,” jelasnya.
         

Dia mengungkapkan pemerintah daerah  melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat memang telah mendirikan Posko Pengaduan THR dengan melibatkan serikat pekerja seperti SBSI. Aduan yang disampaikan melalui posko tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi.
         

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menakertrans No.03/MEN/VII/2013 yang ditujukan kepada gubernur ataupun wali kota/bupati THR sudah harus diberikan kepada buruh maksimal H-7. Jumlah pemberiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
          

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu Purtomo berharap perusahaan memberikan THR kepada buruhnya maksimal hingga H-7 sesuai dengan SE Menakertrans.
         

“Jangan sampai ada perusahaan yang melanggar SE tersebut. Apalagi sampai telat dan tidak memberikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper