Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UU Zakat: Berpotensi Lemahkan Peran Lembaga Kemasyarakatan

Bisnis.com, JAKARTA – Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berpotensi melemahkan peran lembaga pengelola zakat dari masyarakat dalam mengumpulkan zakat.
Gloria Natalia Dolorosa
Gloria Natalia Dolorosa - Bisnis.com 18 Juli 2013  |  19:36 WIB
UU Zakat: Berpotensi Lemahkan Peran Lembaga Kemasyarakatan

Bisnis.com, JAKARTA – Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berpotensi melemahkan peran lembaga pengelola zakat dari masyarakat dalam mengumpulkan zakat.

Sejak didaftarkan di Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2011, UU tersebut sampai saat ini masih diujimateri di Mahkamah Konstitusi. Sabeth Abilawa, Koordinator Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz), mengatakan jika MahkamahKonstitusi menolak seluruh pasal yang diujimaterikan, bakal terjadi perubahan besar format zakat.

Salah satu pasal yang diujimateri yakni pasal 17. Isinya, untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk lembaga amil zakat (LAZ). Pembentukan LAZ ini, menurut Sabeth, memberatkan karena lembaga haruslah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

Zakat yang tadinya dikumpulkan lewat mesjid dan pesantren tidak lagi dibolehkan, bila mengikuti UU 23/2011. Bahkan, para lembaga pengelola zakat dari masyarakat (non-negara) ini dapat dikenai sanksi dana dan kurungan penjara bila masih mengumpulkan zakat.

"Civil society dalam mengumpulkan dan mengelola zakat akan melemah, mereka terpinggirkan. Kepercayaan masyarakat pun akan terganggu," tutur Sabeth dalam diskusi bertajuk Ketidakpastian Hukum Dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia, Kamis (18/7/2013).


Menurut Sabeth, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh pasal yang diajukan dalam uji materi, gerakan zakat akan dinamis. Sejumlah lembaga pengelola zakat non-negara dan individual mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi pada pasal 5, 6, dan 7 UU 23/2011.

"Negara akan kuat dalam menghimpun dana zakat. Gerakan masyarakat juga akan semakin kuat. Bila dikabulkan, Baznas bukan menjadi lembaga superbodi karena masyarakat turut serta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

zakat pengelolaan zakat koalisi masyarakat zakat
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top