Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji lagi draft Rancangan Undang-Undang tentang Pemilukada sebelum mensahkan payung hukum tersebut.
Hal itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika ditemui di Kantor Presiden hari ini, Kamis (18/7/2013).
Gamawan mengakui masih ada satu paket aturan yang belum disepakati, termasuk hal yang terkait dengan pemilihan tidak langsung.
Semua hal tersebut, ujarnya, perlu pendalaman lebih lanjut baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga perwakilan rakyat.
"Kemarin kami sudah bertemu lagi dengan beberapa anggota komisi II. Kami masing-masing mencoba melihat dan mendalami lagi, meng-exercise-nya, apa keuntungan dan kerugian RUU itu," ujarnya.
Pemerintah merasa membuat payung hukum tentang pemilukada menyusul banyaknya aksi kekerasan yang timbul akibat kegiatan penyelenggaraan pemilukada.
"Sebagai contoh, di tingkat kabupaten/kota, lebih dari 70 orang meninggal. Belum lagi kebakaran dan kerusuhan. Sebaliknya di proinsi hampir tidak ada. Itu bukan penegakan hukum yang lemah. Tapi artinya gesekan-gesekan itu lebih tajam terjadi di bawah [tingkat kabupaten/kota] karena terlalu berdekatan."