Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyelenggaraan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) merupakan tanggung jawab vendor.
Meski begitu, dia mengaku Kemenkominfo akan mempelajari Surat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada Senin (15/7/2013) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan MPLIK.
“Kami tidak melempar [kesalahan] ke vendor, itu barang mereka. PLIK dan MPLIK itu sewa jasa dalam hal ini pemerintah tidak membeli mobil, komputer dan koneksi. Operator yang membeli, pemerintah mensubsidi pembayaran dari konsumen kepada operator,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Tifatul menyebutkan dana yang telah dikeluarkan pemerintah untuk PLIK dan MPLIK sejak 2010 mencapai Rp900 miliar untuk keperluan membayar sewa jasa 5.748 PLIK dan 1.900-an MPLIK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan MPLIK tahun anggaran 2010-2012.
Mereka adalah DNA, Direktur PT Multi Data Rancana Prima (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-83/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 12 Juli 2013) dan S Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli 2013).
Dalam siaran pers yang dimuat di website resmi Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyebutkan penyidikan dilakukan karena telah terjadi pengadaan MPLIK untuk paket VI (Provinsi Sumatra Selatan) sebesar Rp81.420.935.440 dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp64.176.500.274, yang baik spesifikasi teknis dan operasional penyelenggarannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Dia menyebutkan tim penyidik yang berjumlah 13 orang diketuai oleh Fadil Zumhana telah menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data pihaknya menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi mengingat telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.