Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakapolri Minta KPK Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Simulator SIM

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.Pernyataan tersebut

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

Pernyataan tersebut disampaikan Nanan Sukarna di KPK hari ini yang rencananya akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo.

Nanan tiba di KPK sekitar pukul 09.00.

"Kami ingin tahu apa yang diminta keterangan. Yang penting, kami berharap semua segera tuntas dan transparan, terbuka. Saya diminta keterangan untuk memberikan kesaksian untuk Brigjen Didik," ujarnya, Selasa (9/7/2013).

Dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA Sukotjo S. Bambang.

Tersangka Djoko Susilo dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Djoko juga dijerat pasal pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Setelah berkas Irjen Djoko Susilo dilimpahkan ke persidangan, KPK saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus simulator SIM lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper