BISNIS.COM, JAKARTA--Direktur Utama PT First International Gloves (FIG) Hansen tidak hadir untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Hal itu disebabkan persetujuan izin untuk memeriksa saksi di luar rumah tahanan belum diterima oleh penyidik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti diketahui Hansen ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta Selatan sejak 21 September 2012. Penyidik Kejagung telah memperpanjang dua kali masa penahanannya.
Perpanjangan masa penahanan Hansen yang kedua terhitung sejak 31 Desember 2012-29 Januari 2013. Namun, setelah penyerahan tahap dua pada 22 Januari 2013, Hansen menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) sampai persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan kemarin Hansen dijadwalkan akan diperiksa penyidik sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investasi oleh Bank BRI kepada PT First International untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Kalimantan Selatan.
"Namun, saksi Hansen tidak dapat dilakukan pemeriksaan mengingat persetujuan atau izin untuk memeriksa saksi di luar Rutan belum diterima penyidik dari Pengadilan Tipikor," ujarnya, Kamis (4/7/2013).
Sementara itu, saksi lain yakni Deputi GM PT Shamrock Manufacturing Corpora, Suyantono telah mengirimkan surat pemberitahuan sakit dan memohon untuk dijadwal ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, menurut Untung hasil penyidikan terhadap tersangka Direktur Utama PT FIG Hansen telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor: B-12/F.3/Ft.1/01/2013 tertanggal 21 Januari 2013.
Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti kemudian sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan untuk tersangka R. Basuki Wismantoro belum dilakukan penahanan.
Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Dirut PT First International Hansen sebagai pihak penerima kredit dan Account Officer pada Divisi Agribisnis Kantor Bank BRI Pusat R Basuki Wismantoro.
Dalam kasus ini BRI memberikan kredit kepada PT FIG untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan.
Kredit itu diberikan BRI kepada PT FIG untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet. Dalam dokumen usulan pengajuan kredit, dana itu rencananya untuk membangun pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Tanah Laut, Kalsel.
Namun, setelah dicek, pabrik tersebut diduga fiktif. Jaksa, juga sudah mengecek dokumen kredit dan agunan yang dijadikan garansi kredit ke BRI dan agunannya juga diduga fiktif.