Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SEFTI Bantah Antar Uang untuk Luthfi Hasan

BISNIS.COM, JAKARTA-- Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, membantah mengantarkan uang untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq."Tidak ada, tidak pernah," kata Sefti di gedung KPK Jakarta saat membesuk Afhmad Fathanah, Senin

BISNIS.COM, JAKARTA-- Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, membantah mengantarkan uang untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

"Tidak ada, tidak pernah," kata Sefti di gedung KPK Jakarta saat membesuk Afhmad Fathanah, Senin (1/7)

Dalam surat dakwaan Luthfi, disebutkan bahwa pada  27 Oktober 2012 Luthfi menerima hibah uang tunai sebesar Rp200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban yang diserahkan Sefti Sanustika dan Nurhasan kepada Luthfi di SPBU Pertamina Pancoran Jakarta.

"Kalau tidak percaya kita buktikan di pengadilan," tambah Sefti.

Penyanyi dangdut yang meluncurkan lagu  Papa Kini Sendiri (PKS) tersebut menyampaikan bahwa lagu tersebut berdasarkan pengalamannya.

"Menyerempet sedikit, biar dapat 'chemistry'-nya," ungkap Sefti tersenyum saat ditanya mengenai lagu barunya.

Sefti sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman pada Jumat (28/6). Namun, dia mengaku tidak mengenal Elizabeth.

Ahmad Fathanah menikah siri dengan Sefti pada bulan Desember 2011 dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada bulan Maret 2013.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (1/7)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper