BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua tersangka baru, dalam kasus suap pengurusan dana bansos yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pemkot Bandung hari ini, Senin (1/7/2013).
Kedua tersangka itu yakni Walikota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi. Status Dada sebagai tersangka sendiri, sebenarnya sudah dibuka oleh Ketua KPK Abraham Samad, yang mengatakan telah meneken sprindik, Jum'at malam kemarin.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Dada dan Edi sama-sama disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam diubah dalam UU No.21/ tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penetapan status tersangka resmi tercatat 1 Juli 2013, menyusul telah ditekennya sprindik oleh lima pimpinan KPK. Dia mengatakan dalam kasus suap dana bansos itu, keduanya diduga sebagai pemberi hadiah atau pemberi suap pada tersangka Hakim Setyabudi Tedjacahyono.
"Keduanya sesuai dengan pasal yang dikenakan, diduga memberi suap kepada tersangka," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Senin (01/07).
Selanjutnya, katanya, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada dua orang tersebut. Namun, belum dapat dipastikan apakah akan ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan. Dia juga mengatakan sampai saat ini belum dipastikan pelarangan bepergian atas nama Edi Siswadi, sedangkan larangan bepergian untuk Dada sudah diberlakukan sejak 23 Maret 2013 lalu.
KPK sendiri, akan terus mengembangkan kasus dana bansos itu, sehingga kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar. Akan tetapi, lanjutnya, sampai saat ini mereka akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus itu.
Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp66 miliar itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka, yakni Setyabudi Tedjocahyono Wakil PN Bandung Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), Toto Hutagalung (pengusaha).
Kepada Asep Triyana dan Herry Nurhayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Setyabudi TejoCahyono disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Toto Hutagalung, disangkakan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.