BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami penyidikan kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama dengan memanggil terpidana kasus itu yakni Zulkarnaen Djabar.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Zulkarnaen diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari.
Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
Zulkarnaen sendiri, mengaku ini untuk kesekian kalinya dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut. "Hari ini diperiksa untuk saksi lagi," ujar Zulkarnaen.
Pemeriksaan dilakukan karena Zulkarnaen mengetahui proses kegiatan pengadaan Al-Qur'an tersebut.
Di dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan. Politisi dari Partai Golkar ini, terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terpidana Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetya.
Keduanya sendiri, masing-masing divonis hukuman penjara 12 dan delapan tahun, meskipun putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap.