Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO BBM: Repdem Kutuk Penembakan Wartawan

BISNIS.COM, MALANG—Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) mengutuk keras aksi penembakan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang menjalankan liputan demo rencana penolakan kenaikan bahan bakar

BISNIS.COM, MALANG—Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) mengutuk keras aksi penembakan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang menjalankan liputan demo rencana penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di Jambi dan Ternate Maluku Utara (Malut).

Jurnalis Trans 7 Nugroho Anton tertembak pelipis kanannya saat melakukan peliputan demo mahasiswa menolak rencana kenaikan BBM di Jambi hari ini, Senin   (17/6/2013).

Sementara itu  di Ternate Malut seorang jurnalis bernama Roby Keleray juga terkena tembakan di paha bagian kiri sewaktu meliput demo penolakan rencana kenaikan BBM tersebut.

Ketua DPN Repdem Bidang Penggalangan Tani Sidik Suhada mengatakan pihaknya mendesak agar kasus penembakan terhadap jurnalis tersebut segera diusut tuntas.

“Kami mengutuk keras tindakan brutal tersebut. Selain itu pemerintah juga harus segera membatalkan rencana kenaikan BBM tersebut,” kata Sidik dalam pernyataan resminya yang dikirim ke Bisnis  hari ini, Senin (17/6/2013).

Aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut menunjukkan jika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah kehilangan akal sehatnya dan harus segera dihentikan.

Tidak ada orang atau kelompok termasuk pemerintah atau polisi sebagai alat represif  negara yang dibenarkan menghalang-halangi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Apalagi melumpuhkan wartawan dengan peluru tajam. Jurnalis yang sedang melakukan tugasnya dilindungi Undang-Undang (UU) No.40/1999  tentang Pers,” jelas dia.

Sesuai dengan UU tersebut tidak ada yang boleh menghalang-halangi tugas jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis jelas bertentangan dengan UU Pers. Dan aparat kepolisian seharusnya mengetahui tentang hal itu.

Secara tegas UU No.40/1999 tentang Pers secara tegas mengatur dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyerbarluaskan gagasan dan informasi.

“Dalam menjalankan tugas wartawan atau pers dilindungi UU. Jadi penembakan terhadap jurnalis merupakan bentuk atau upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Sofi’I
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper