BISNIS.COM, JAKARTA--Kasus korupsi pengadaan peralatan IT di perpustakaan Universitas Indonesia akhirnya menyeret nama Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan KPK dalam kasus tersebut sejak adanya pelaporan dari akademisi UI, dalam anggaran universitas periode 2010-2011.
"Yang bersangkutan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (13/6/2013).
Johan mengatakan Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan rektor demisioner UI, Gumilar Rusliwa Soemantri dan 40 orang lainnya, ketika kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.