BISNIS.COM, BOGOR--Hati-hati dengan uang yang ditransfer dan barang berharga yang diberikan oleh kerabat anda.
UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjerat pelaku, penerima dan orang yang berusaha menyamarkan asal-usul aset hasil kejahatan.
Ketua Kelompok Legislasi Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim menjelaskan UU TPPU tak hanya fokus pada pelaku tapi juga mengikuti pergerakan uang pelaku, pentransfer, penyamaran dan kepada siapa aset hasil kejahatan.
"Pihak yang membantu akan dihukum. Lalu diproses dan perampasan aset hasil tindak kejahatan," jelasnya saat diskusi TPPU, Selasa (11/6/2013).
Berikut oknum bisa terjerat TPPU serta pidana penjara dan denda:
1. Pelaku aktif, setiap orang yang menempatkan, menitipkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, menukar mata uang atau surat berharga, sesuai pasal 3 UU TPPU maka akan dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
2. Pihak yang menyamarkan asal-usul, sumber dan lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan akan dikenakan pidana paling lama 20 tahun penjara. Denda paling banyak Rp5 miliar.
3. Bukan pelaku namun menikmati atau menguasi harta kekayaan atau aset hasil kejahatan akan dipidana 5 tahun paling lama serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Fithriadi menjelaskan agar setiap penerima aliran dana berniat dan berusaha mengetahui sumber dana tersebut.