BISNIS.COM, JAKARTA--Direktur Utama PT Radina Niaga Mulia R. Adhia Rachmadi Adiningrat kemarin diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya ke PT Cipta Inti Permindo (CIP).
"Pada pukul 10.00 [kemarin] yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, tadi malam (10/6/2013).
Untung menjelaskan Adhia Rachmadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu terkait keberadaan Radina Niaga Mulia sebagai salah satu vendor yang mendapatkan dana yang berasal dari kucuran kredit Bank BJB Cabang Surabaya atas disetujuinya permohonan kredit Cipta Inti Permindo untuk kegiatan pengadaan pakan ikan.
Dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya itu bermula dari Bank BJB Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.
Sebenarnya PT CIP sebelumnya tidak bergerak di bidang bahan baku ikan melainkan bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri, PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.
Namun kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka Yudi Setiawan dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT CTA.