BISNIS.COM, JAKARTA— Anas Urbaningrum membenarkan pernah bertemu dengan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen sebelum peristiwa pembunuhan.
Anas mengaku hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diminta untuk menjadi saksi oleh tim penasihat hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dia datang ke PN Jaksel pada pukul 10:30 WIB.
Saat bertemu dengan Nasrudin, Anas menilai Nasrudin tidak terlihat seperti orang yang berada dalam ancaman pembunuhan.
"Tidak ada [tekanan], tidak pernah cerita [SMS ancaman] dan tidak ada kegelisahan. [Nasrudin] biasa saja," ujar Anas, Senin (10/6/2013).
Anas menjelaskan pada pertemuan tersebut, tidak ada pembicaraan khusus antara dirinya dengan Nasrudin. "Ngobrol ngalor ngidul cerita biasa saja, tidak ada pembicaraan khusus karena bukan pertemuan khusus," bebernya.
Selain mengagendakan pembacaan duplik, sidang praperadilan Antasari melawan Polri hari ini juga mengagendakan keterangan saksi.
Sebelumnya, Antasari merasa dakwaan pembunuhan berencana terhadapnya adalah rekayasa. Menurut dia, sebagai indikasi Polri belum dapat mengungkap siapa pengirim pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan kepada Nasruddin.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin. (ltc)