BISNIS.COM, JAKARTA--Sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Pemerintah sudah menginstruksikan pemerintah daerah menyiapkan sanksi bagi sekolah yang melakukan pelanggaran kebijakan tersebut.
Staf Khsusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Komunikasi dan Media, Sukemi mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang memberatkan siswa.
"Kami meminta Dinas Pendidikan mengawasi dan menindak sekolah negeri yang melakukan pungutan menjelang memasuki tahun ajaran baru," kata Staf Khusus Mendikbud bidang Komunikasi dan Media, Sukemi keapda Antara di Pangkalpinang, Sabtu (8/6/2013).
Ia menegaskan hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"Sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua atau walinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pendidikan ada tiga jenis biaya yaitu biaya operasional yang sudah ditutupi Biaya Operasional Sekolah (BOS), biaya personal merupakan tanggung jawab siswa dan orang tua dan biaya investasi.
"Biaya investasi menjadi tanggung jawab pemerintah, misalnya biaya untuk pembangunan perpustakaan dan rehab gedung sekolah. Karena itu sekolah negeri dilarang melakukan pungutan," ujarnya.
Ia mengatakan, terkait otonomi daerah pengawasan dan sanksi bagi sekolah yang melakukan pungutan dilakukan penilik sekolah atau instansi yang terkait di kabupaten/kota.
"Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang melanggar peraturan ini," ujarnya.
Untuk itu pihaknya mengharapkan pemerintah daerah melalui dinas terkait memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi administrasi yang menimbulkan efek jera bagi sekolah negeri yang melakukan pungutan.
"Kami hanya sebatas mengimbau, sementara pengawasan dan tindakan merupakan kewenangan kabupaten/kota terkait otonomi daerah," ujarnya.