BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil Bupati Lombok Tengah H. M Suhaili untuk mengklarifikasi adanya aliran dana terkait kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya ke PT Cipta Inti Permindo (CIP).
Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan dan meminta ijin untuk dapat dijadwalkan kembali.
"Ada informasi aliran dana ke situ, kami ingin mendapatkan keterangan darinya untuk mengklarifikasi itu. Dia tidak bisa datang, nanti akan dijadwalkan kembali," ujar Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung M Adi Toegarisman, Selasa (4/06/2013).
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo Yudi Setiawan, Deni Pasha Satari, Eri Sudewa Dulah, Elda Devianne Adiningrat, dan Dedi Yamin.
Dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya itu bermula dari Bank BJB Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.
KASUS BJB: Bupati Lombok Tengah Dipanggil Kejaksaan Agung
BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil Bupati Lombok Tengah H. M Suhaili untuk mengklarifikasi adanya aliran dana terkait kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya ke PT Cipta Inti Permindo (CIP).Namun,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Siti Nuraisyah Dewi
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu