BISNIS.COM, JAKARTA--Inilah daftar uang kuliah tunggal (UKT) seluruh perguruan tinggi negeri, dapat dilihat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55/2013.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan daftar uang kuliah tunggal perguruan tinggi negeri.
UKT merupakan satu-satunya biaya kuliah yang dipungut PTN dari mahasiswa, sehingga pemungutan uang pangkal tidak lagi diperbolehkan.
Mulai tahun ajaran 2013/2014, UKT ditetapkan secara terpusat untuk tiap program studi tiap PTN.
UKT merupakan hasil dari pengurangan biaya kuliah tunggal dengan subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada PTN.
Dalam lampiran Permendikbud no 55/2013 UKT dibagi menjadi hingga 8 kelompok tarif berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pengelompokan tarif ditetapkan berbeda tiap program studi per PTN.
PTN wajib memberlakukan 2 kelompok UKT dengan nilai pungutan terendah (kelompok I dan II) kepada masing-masing 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima.