Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BIAYA KULIAH PTN: Anda Dapat Lihat di Sini

BISNIS.COM, JAKARTA--Inilah daftar uang kuliah tunggal (UKT) seluruh perguruan tinggi negeri, dapat dilihat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55/2013.

BISNIS.COM, JAKARTA--Inilah daftar uang kuliah tunggal (UKT) seluruh perguruan tinggi negeri, dapat dilihat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55/2013.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan daftar uang kuliah tunggal perguruan tinggi negeri.

UKT merupakan satu-satunya biaya kuliah yang dipungut PTN dari mahasiswa, sehingga pemungutan uang pangkal tidak lagi diperbolehkan.
Mulai tahun ajaran 2013/2014, UKT ditetapkan secara terpusat untuk tiap program studi tiap PTN.

UKT merupakan hasil dari pengurangan biaya kuliah tunggal dengan subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada PTN.

Dalam lampiran Permendikbud no 55/2013 UKT dibagi menjadi hingga 8 kelompok tarif berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pengelompokan tarif ditetapkan berbeda tiap program studi per PTN.

PTN wajib memberlakukan 2 kelompok UKT dengan nilai pungutan terendah (kelompok I dan II) kepada masing-masing 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper